Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 738

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Organisasi PBB mempunyai tugas mempersiapkan data, informasi, memonitor, dan menyusun laporan yang berhubungan dengan kerja sama teknik di bidang politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan organisasi PBB. (2) Seksi Organisasi Non-PBB Global mempunyai tugas mempersiapkan data, informasi, memonitor, dan menyusun laporan yang berhubungan dengan kerja sama teknik di bidang politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan organisasi non-PBB global. (3) Seksi Organisasi Non-PBB Regional mempunyai tugas mempersiapkan data, informasi, monitor, dan menyusun laporan yang berhubungan dengan kerja sama teknik di bidang politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan organisasi non-PBB regional.
Koreksi Anda