Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 736

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 735, Subdirektorat Kerja Sama Teknik Organisasi Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan organisasi PBB dan/atau organisasi internasional non-PBB; b. koordinasi dan pelaksanaan program kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan organisasi PBB dan/atau organisasi internasional non-PBB; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan organisasi PBB dan/atau organisasi internasional non-PBB; dan d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan organisasi PBB dan/atau organisasi internasional non-PBB.
Koreksi Anda