Koreksi Pasal 734
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Afrika Barat dan Selatan mempunyai tugas mempersiapkan data dan informasi, memonitor, dan menyusun laporan yang berhubungan dengan kerja sama teknik di bidang politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan negara-negara di wilayah Afrika Barat dan Selatan.
(2) Seksi Afrika Tengah dan Timur mempunyai tugas mempersiapkan data dan informasi, memonitor, dan menyusun laporan yang berhubungan dengan kerja sama teknik dengan negara-negara di wilayah Afrika Tengah dan Timur.
(3) Seksi Timur Tengah mempunyai tugas mempersiapkan data dan informasi, memonitor, dan menyusun laporan yang berhubungan dengan kerja sama teknik dengan negara- negara di wilayah Timur Tengah.
Koreksi Anda
