Koreksi Pasal 732
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 731, Subdirektorat Kerja Sama Teknik Wilayah Afrika dan Timur Tengah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk wilayah Afrika Barat dan Selatan, Afrika Tengah dan Timur, serta Timur Tengah;
b. koordinasi dan pelaksanaan program kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk wilayah Afrika Barat dan Selatan, Afrika Tengah dan Timur, serta Timur Tengah;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk wilayah Afrika Barat dan Selatan, Afrika Tengah dan Timur, serta Timur Tengah; dan
d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk wilayah Afrika Barat dan Selatan, Afrika Tengah dan Timur, serta Timur Tengah.
Koreksi Anda
