Koreksi Pasal 730
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Amerika mempunyai tugas mempersiapkan data, informasi, memonitor, dan menyusun laporan yang berhubungan dengan kerja sama teknik di bidang politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan negara-negara di wilayah Amerika.
(2) Seksi Uni Eropa mempunyai tugas mempersiapkan data, informasi, memonitor, dan menyusun laporan yang berhubungan dengan kerja sama teknik di bidang politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan negara-negara anggota Uni Eropa.
(3) Seksi Non-Uni Eropa mempunyai tugas mempersiapkan data, informasi, memonitor, dan menyusun laporan yang berhubungan dengan kerja sama teknik di bidang politik,
keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan negara-negara Eropa yang bukan anggota Uni Eropa.
Koreksi Anda
