Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 730

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Amerika mempunyai tugas mempersiapkan data, informasi, memonitor, dan menyusun laporan yang berhubungan dengan kerja sama teknik di bidang politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan negara-negara di wilayah Amerika. (2) Seksi Uni Eropa mempunyai tugas mempersiapkan data, informasi, memonitor, dan menyusun laporan yang berhubungan dengan kerja sama teknik di bidang politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan negara-negara anggota Uni Eropa. (3) Seksi Non-Uni Eropa mempunyai tugas mempersiapkan data, informasi, memonitor, dan menyusun laporan yang berhubungan dengan kerja sama teknik di bidang politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan negara-negara Eropa yang bukan anggota Uni Eropa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 730 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id