Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 726

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Asia Tenggara mempunyai tugas menyiapkan data, informasi, memonitor, dan menyusun laporan yang berhubungan dengan kerja sama teknik di bidang politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan negara-negara di wilayah Asia Tenggara. (2) Seksi Asia Timur dan Pasifik mempunyai tugas menyiapkan data, informasi, memonitor, dan menyusun laporan yang berhubungan dengan kerja sama teknik di bidang politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan negara-negara di wilayah Asia Timur dan Pasifik. (30 Seksi Asia Tengah dan Selatan mempunyai tugas mempersiapkan data, informasi, memonitor, dan menyusun laporan yang berhubungan dengan kerja sama teknik di bidang politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan negara-negara di wilayah Asia Tengah dan Selatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 726 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id