Koreksi Pasal 725
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerja Sama Teknik Wilayah Asia dan Pasifik terdiri atas:
a. Seksi Asia Tenggara;
b. Seksi Asia Timur dan Pasifik; dan
c. Seksi Asia Tengah dan Selatan.
Koreksi Anda
