Koreksi Pasal 724
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 723, Subdirektorat Kerja Sama Teknik Wilayah Asia dan Pasifik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk wilayah Asia Tenggara, Asia Timur dan Pasifik, Asia Tengah dan Selatan;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk wilayah Asia Tenggara, Asia Timur dan Pasifik, Asia Tengah dan Selatan;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk wilayah Asia Tenggara, Asia Timur dan Pasifik, Asia Tengah dan Selatan; dan
d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk wilayah Asia Tenggara, Asia Timur dan Pasifik, Asia Tengah dan Selatan.
Koreksi Anda
