Koreksi Pasal 723
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerja Sama Teknik Wilayah Asia dan Pasifik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Kerja Sama Teknik di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi untuk wilayah Asia Tenggara, Asia Timur dan Pasifik, Asia Tengah dan Selatan.
Koreksi Anda
