Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 722

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Kerja Sama Teknik terdiri atas: a. Subdirektorat Kerja Sama Teknik Wilayah Asia dan Pasifik; b. Subdirektorat Kerja Sama Teknik Wilayah Amerika dan Eropa; c. Subdirektorat Kerja Sama Teknik Wilayah Afrika dan Timur Tengah; d. Subdirektorat Kerja Sama Teknik Organisasi Internasional; dan e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 722 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id