Koreksi Pasal 722
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Kerja Sama Teknik terdiri atas:
a. Subdirektorat Kerja Sama Teknik Wilayah Asia dan Pasifik;
b. Subdirektorat Kerja Sama Teknik Wilayah Amerika dan Eropa;
c. Subdirektorat Kerja Sama Teknik Wilayah Afrika dan Timur Tengah;
d. Subdirektorat Kerja Sama Teknik Organisasi Internasional; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
