Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 721

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720, Direktorat Kerja Sama Teknik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama teknik yang berada di wilayah Asia dan Pasifik, Amerika dan Eropa, Afrika dan Timur Tengah, dan pada organisasi internasional; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama teknik yang berada di wilayah Asia dan Pasifik, Amerika dan Eropa, Afrika dan Timur Tengah, dan pada organisasi internasional; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang kerja sama teknik yang berada di wilayah Asia dan Pasifik, Amerika dan Eropa, Afrika dan Timur Tengah, dan pada organisasi internasional; d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama teknik yang berada di wilayah Asia dan Pasifik, Amerika dan Eropa, Afrika dan Timur Tengah, dan pada organisasi internasional; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 721 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id