Koreksi Pasal 721
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720, Direktorat Kerja Sama Teknik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama teknik yang berada di wilayah Asia dan Pasifik, Amerika dan Eropa, Afrika dan Timur Tengah, dan pada organisasi internasional;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama teknik yang berada di wilayah Asia dan Pasifik, Amerika dan Eropa, Afrika dan Timur Tengah, dan pada organisasi internasional;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang kerja sama teknik yang berada di wilayah Asia dan Pasifik, Amerika dan Eropa, Afrika dan Timur Tengah, dan pada organisasi internasional;
d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama teknik yang berada di wilayah Asia dan Pasifik, Amerika dan Eropa, Afrika dan Timur Tengah, dan pada organisasi internasional; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda
