Koreksi Pasal 720
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Kerja Sama Teknik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik di bidang kerja sama teknik yang berada di wilayah Asia dan Pasifik, Amerika dan Eropa, Afrika dan Timur Tengah, dan pada organisasi internasional.
Koreksi Anda
