Koreksi Pasal 718
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerja Sama Intelijen Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan, pembinaan, dan bimbingan serta pelaksanaan teknis koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dalam rangka kerja sama intelijen dengan negara-negara sahabat.
(2) Seksi Kerja Sama Pengamanan Perwakilan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan, pembinaan, dan bimbingan serta pelaksanaan teknis pembuatan pedoman dan prosedur pengamanan Perwakilan RI.
Koreksi Anda
