Koreksi Pasal 716
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 715, Subdirektorat Kerja Sama Pengamanan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keamanan diplomatik mengenai kerja sama intelijen dan kerja sama pengamanan Perwakilan RI;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keamanan diplomatik mengenai kerja sama intelijen dan kerja sama pengamanan Perwakilan RI;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang keamanan diplomatik mengenai kerja sama intelijen dan kerja sama pengamanan Perwakilan RI;
dan
d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan diplomatik mengenai kerja sama intelijen dan kerja sama pengamanan Perwakilan RI.
Koreksi Anda
