Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 715

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerja Sama Pengamanan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Keamanan Diplomatik di bidang keamanan diplomatik mengenai kerja sama intelijen dan kerja sama pengamanan Perwakilan RI.
Koreksi Anda