Koreksi Pasal 714
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerja Sama Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan, pembinaan, dan bimbingan serta pelaksanaan teknis koordinasi dan antarunit kerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di bidang pengamanan.
(2) Seksi Kerja Sama Antarlembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan, pembinaan, bimbingan, dan pelaksanaan teknis koordinasi dengan instansi pemerintah terkait di bidang pengamanan.
Koreksi Anda
