Koreksi Pasal 711
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerja Sama Pengamanan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Keamanan Diplomatik di bidang keamanan diplomatik mengenai kerja sama internal dan kerja sama antarlembaga untuk pengamanan dalam negeri.
Koreksi Anda
