Koreksi Pasal 706
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Politik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyajian informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu mengenai perkembangan di bidang politik.
(2) Seksi Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyajian informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu mengenai perkembangan di bidang keamanan.
Koreksi Anda
