Koreksi Pasal 704
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 703, Subdirektorat Pengamanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan informasi politik dan keamanan;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan informasi politik dan keamanan;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan informasi politik dan keamanan; dan
d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan informasi politik dan keamanan.
Koreksi Anda
