Koreksi Pasal 703
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Keamanan Diplomatik di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan informasi politik dan keamanan.
Koreksi Anda
