Koreksi Pasal 702
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Keamanan Diplomatik terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengamanan Informasi;
b. Subdirektorat Pengamanan Personalia;
c. Subdirektorat Kerja Sama Pengamanan Dalam Negeri;
d. Subdirektorat Kerja Sama Pengamanan Luar Negeri; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
