Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 702

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Keamanan Diplomatik terdiri atas: a. Subdirektorat Pengamanan Informasi; b. Subdirektorat Pengamanan Personalia; c. Subdirektorat Kerja Sama Pengamanan Dalam Negeri; d. Subdirektorat Kerja Sama Pengamanan Luar Negeri; dan e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda