Koreksi Pasal 701
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700, Direktorat Keamanan Diplomatik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan informasi dan personalia serta kerja sama pengamanan dalam dan luar negeri;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan informasi dan personalia serta kerja sama pengamanan dalam dan luar negeri;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan informasi dan personalia serta kerja sama pengamanan dalam dan luar negeri;
d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan informasi dan personalia serta kerja sama pengamanan dalam dan luar negeri; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda
