Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 700

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Keamanan Diplomatik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan informasi dan personalia serta kerja sama pengamanan dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 700 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id