Koreksi Pasal 700
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Keamanan Diplomatik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan informasi dan personalia serta kerja sama pengamanan dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
