Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 698

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Isu Strategis Kewilayahan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rancangan kebijakan dan bimbingan teknis dalam penyebaran informasi mengenai politik luar negeri Republik INDONESIA, khususnya isu-isu yang terkait dengan masalah strategis kewilayahan serta melaksanakan kerja sama dengan unit kerja terkait di Kementerian Luar Negeri, media massa cetak dan elektronik, anggota parlemen, akademisi, tokoh masyarakat di dalam dan luar negeri. (2) Seksi Isu Strategis Lokal mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rancangan kebijakan dan bimbingan teknis dalam penyebaran informasi mengenai politik luar negeri Republik INDONESIA, khususnya isu-isu yang terkait dengan masalah strategis lokal yang menjadi perhatian internasional serta melaksanakan kerja sama dengan unit kerja terkait di Kementerian Luar Negeri, media massa cetak dan elektronik, anggota parlemen, akademisi, tokoh masyarakat di dalam dan luar negeri. (3) Seksi Hubungan Antarlembaga Pemerintah/Nonpemerintah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan bimbingan teknis dengan lembaga-lembaga pemerintah/nonpemerintah di dalam dan luar negeri mengenai isu yang terkait dengan masalah strategis kewilayahan dan lokal dalam rangka pembentukan opini publik yang mendukung citra positif INDONESIA.
Koreksi Anda