Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 696

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 695, Subdirektorat Isu-isu Aktual dan Strategis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri Republik INDONESIA di bidang isu-isu aktual kewilayahan, isu-isu strategis lokal, dan hubungan antarlembaga pemerintah/nonpemerintah; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri Republik INDONESIA di bidang isu-isu aktual kewilayahan, isu-isu strategis lokal, dan hubungan antarlembaga pemerintah/nonpemerintah; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri Republik INDONESIA di bidang isu-isu aktual kewilayahan, isu-isu strategis lokal, dan hubungan antarlembaga pemerintah/nonpemerintah; dan d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri Republik INDONESIA di bidang isu-isu aktual kewilayahan, isu-isu strategis lokal, dan hubungan antarlembaga pemerintah/nonpemerintah.
Koreksi Anda