Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 694

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rancangan kebijakan dan bimbingan teknis dalam penyebaran informasi mengenai politik luar negeri Republik INDONESIA, khususnya isu-isu yang terkait dengan masalah sosial dan melaksanakan kerja sama dengan unit kerja terkait di Kementerian Luar Negeri, media massa cetak dan elektronik, anggota parlemen, akademisi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. (2) Seksi Budaya mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rancangan kebijakan dan bimbingan teknis dalam penyebaran informasi mengenai politik luar negeri Republik INDONESIA, khususnya isu-isu yang terkait dengan masalah budaya dan melaksanakan kerja sama dengan unit kerja terkait di Kementerian Luar Negeri, media massa cetak dan elektronik, anggota parlemen, akademisi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. (3) Seksi Hubungan Antarlembaga Pemerintah/Nonpemerintah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan bimbingan teknis dengan lembaga-lembaga pemerintah/nonpemerintah di dalam dan luar negeri mengenai isu yang terkait dengan masalah sosial dan budaya dalam rangka pembentukan opini publik yang mendukung citra positif INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 694 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id