Koreksi Pasal 692
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691, Subdirektorat Sosial dan Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri Republik INDONESIA di bidang sosial, budaya, dan hubungan antarlembaga pemerintah/nonpemerintah;
b. koordinasi dan pelaksanaan program kebijakan dan standardisasi teknis di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri Republik INDONESIA di bidang sosial, budaya, dan hubungan antarlembaga pemerintah/nonpemerintah;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri Republik INDONESIA di bidang sosial, budaya, dan hubungan antarlembaga pemerintah/nonpemerintah; dan
d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri Republik INDONESIA di bidang sosial, budaya, dan hubungan antarlembaga pemerintah/nonpemerintah.
Koreksi Anda
