Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 690

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Ekonomi mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rancangan kebijakan dan bimbingan teknis dalam penyebaran informasi mengenai politik luar negeri Republik INDONESIA, khususnya isu-isu yang terkait dengan masalah ekonomi serta melaksanakan kerja sama dengan unit kerja terkait di Kementerian Luar Negeri, media massa cetak dan elektronik, anggota parlemen, akademisi, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. (2) Seksi Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rancangan kebijakan dan bimbingan teknis dalam penyebaran informasi mengenai politik luar negeri Republik INDONESIA, khususnya isu-isu yang terkait dengan masalah pembangunan serta melaksanakan kerja sama dengan unit kerja terkait di Kementerian Luar Negeri, media massa cetak dan elektronik, anggota parlemen, akademisi, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. (3) Seksi Hubungan Antarlembaga Pemerintah/Nonpemerintah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan bimbingan teknis dengan lembaga-lembaga pemerintah/nonpemerintah mengenai isu yang terkait dengan masalah ekonomi dan pembangunan dalam rangka pembentukan opini publik yang mendukung citra positif INDONESIA.
Koreksi Anda