Koreksi Pasal 684
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 683, Subdirektorat Politik dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri Republik INDONESIA di bidang politik, keamanan, dan hubungan antarlembaga Pemerintah/nonpemerintah;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri Republik INDONESIA di bidang politik, keamanan, dan hubungan antarlembaga Pemerintah/nonpemerintah;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri Republik INDONESIA di bidang politik, keamanan, dan hubungan antarlembaga Pemerintah/nonpemerintah; dan
d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri Republik INDONESIA di bidang politik, keamanan, dan hubungan antarlembaga Pemerintah/nonpemerintah.
Koreksi Anda
