Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 678

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Liputan dan Pengolahan Audiovisual mempunyai tugas melakukan liputan, pemrosesan, dan pengolahan hasil liputan/dokumentasi audiovisual bagi keperluan Kementerian Luar Negeri, instansi terkait lainnya, dan Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Seksi Penyimpanan dan Penggandaan Hasil Audiovisual mempunyai tugas melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan penggandaan hasil liputan audio visual. (3) Seksi Penerbitan mempunyai tugas melakukan pencetakan dan publikasi hasil-hasil liputan audiovisual.
Koreksi Anda