Koreksi Pasal 676
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675, Subdirektorat Audiovisual dan Penerbitan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi dan media dalam hal liputan, pengolahan, penyimpanan, penggandaan, dan penerbitan audiovisual;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi dan media dalam hal liputan, pengolahan, penyimpanan, penggandaan, dan penerbitan audiovisual;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang informasi dan media dalam hal liputan, pengolahan, penyimpanan, penggandaan, dan penerbitan audiovisual; dan
d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan media dalam hal liputan, pengolahan, penyimpanan, penggandaan, dan penerbitan audiovisual.
Koreksi Anda
