Koreksi Pasal 675
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Audiovisual dan Penerbitan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Informasi dan Media di bidang informasi dan media dalam hal liputan, pengolahan, penyimpanan, penggandaan, dan penerbitan audiovisual.
Koreksi Anda
