Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 675

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Audiovisual dan Penerbitan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Informasi dan Media di bidang informasi dan media dalam hal liputan, pengolahan, penyimpanan, penggandaan, dan penerbitan audiovisual.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 675 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id