Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 674

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Akreditasi Media Asing mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rancangan kebijakan, pembinaan, dan bimbingan teknis dalam membantu pengurusan akreditasi wartawan asing baik yang akan berkunjung ke INDONESIA maupun yang menjadi koresponden tetap di INDONESIA. (2) Seksi Liputan Media mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rancangan kebijakan, pembinaan, dan bimbingan teknis dalam rangka koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dalam memberikan pelayanan liputan media massa tentang masalah kebijakan luar negeri. (3) Seksi Kerja Sama Antarmedia mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rancangan kebijakan, pembinaan, dan bimbingan teknis dalam memfasilitasi kerja sama antarmedia nasional dengan media asing. (4) Seksi Media Massa Nasional mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rancangan kebijakan, pembinaan, dan bimbingan teknis dalam pelayanan wartawan nasional baik yang akan melakukan liputan ke luar negeri maupun yang menjadi koresponden tetap/sementara di luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 674 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id