Koreksi Pasal 672
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671, Subdirektorat Fasilitasi Media Massa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi dan media mengenai fasilitasi media massa nasional dan asing serta kerja sama antarmedia;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi dan media mengenai fasilitasi media massa nasional dan asing serta kerja sama antarmedia;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang informasi dan media mengenai fasilitasi media massa nasional dan asing serta kerja sama antarmedia;
dan
d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan media mengenai fasilitasi media massa nasional dan asing serta kerja sama antarmedia.
Koreksi Anda
