Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 670

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Monitoring Berita Media Asing mempunyai tugas melakukan pemantauan pemberitaan media massa asing tentang INDONESIA dan penyusunan bahan-bahan masukan bagi pimpinan Kementerian Luar Negeri. (2) Seksi Analisis Media Massa mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan, dan analisis basis data tentang profil dan haluan media massa asing untuk keperluan rekomendasi liputan. (3) Seksi Data Politik, Keamanan, dan Sosial Budaya mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penyusunan, dan pengolahan data di bidang politik, keamanan, dan sosial budaya. (4) Seksi Data Ekonomi, Perdagangan, Investasi, dan Pariwisata mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penyusunan, dan pengolahan data di bidang ekonomi, perdagangan, investasi, dan pariwisata.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 670 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id