Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 668

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667, Subdirektorat Data Media menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi dan media mengenai monitoring berita media asing, analisis media massa, dan penyediaan data politik, keamanan, sosial budaya, ekonomi, perdagangan, investasi, dan pariwisata; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi dan media mengenai monitoring berita media asing, analisis media massa, dan penyediaan data politik, keamanan, sosial budaya, ekonomi, perdagangan, investasi, dan pariwisata; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang informasi dan media mengenai monitoring berita media asing, analisis media massa, dan penyediaan data politik, keamanan, sosial budaya, ekonomi, perdagangan, investasi, dan pariwisata; dan d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan media mengenai monitoring berita media asing, analisis media massa, dan penyediaan data politik, keamanan, sosial budaya, ekonomi, perdagangan, investasi, dan pariwisata.
Koreksi Anda