Koreksi Pasal 667
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Data Media mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Informasi dan Media di bidang informasi dan media mengenai monitoring berita media asing, analisis media massa, dan penyediaan data politik, keamanan, sosial budaya, ekonomi, perdagangan, investasi, dan pariwisata.
Koreksi Anda
