Koreksi Pasal 666
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Olah Info Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan
rancangan kebijakan dan pelaksanaan teknis penyajian informasi melalui internet dan intranet tentang kebijakan Republik INDONESIA tentang isu-isu multilateral.
(2) Seksi Olah Info Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rancangan kebijakan dan pelaksanaan teknis penyajian informasi melalui internet dan intranet tentang kebijakan Republik INDONESIA tentang isu-isu regional.
(3) Seksi Olah Info Bilateral dan Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rancangan kebijakan dan pelaksanaan teknis penyajian informasi melalui internet dan intranet tentang isu-isu bilateral Republik INDONESIA dan negara lain.
(4) Seksi Pengelola Jaringan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pemantauan, pemeliharaan, dan peremajaan terhadap aspek teknis situs Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
