Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 662

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Berita untuk Perwakilan mempunyai tugas melakukan pengadaan bahan-bahan informasi tentang isu-isu yang berkembang di dalam negeri, penyusunan rancangan kebijakan dan pelaksanaan teknis pembuatan berita yang menjadi perhatian internasional di bidang politik dan keamanan, ekonomi dan pembangunan, sosial budaya serta kemanusiaan dan HAM bagi Perwakilan Republik INDONESIA dengan mengacu pada kepentingan nasional INDONESIA. (2) Seksi Berita untuk Instansi Pemerintah mempunyai tugas melakukan pemantauan perkembangan pemberitaan baik dari media nasional maupun internasional tentang INDONESIA dan penyusunan rancangan kebijakan dan pelaksanaan teknis pengelolaan berita berupa kliping atau kompilasi berita bagi keperluan internal Kementerian Luar Negeri, Kantor Kepresidenan, dan instansi terkait lainnya. (3) Seksi Transkripsi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan pengolahan hasil wawancara dan pernyataan pers Menteri Luar Negeri, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, dan Pejabat Tinggi Kementerian Luar negeri lainnya, pembuatan bahan-bahan promosi di bidang perdagangan, investasi, dan pariwisata serta pengadaan buku-buku referensi. (4) Seksi Penyimpanan Berita mempunyai tugas melakukan penyimpanan dan pencatatan kliping dan kompilasi berita, transkripsi, serta bahan-bahan promosi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 662 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id