Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 660

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 659, Subdirektorat Berita menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi dan media dalam hal pemberitaan untuk keperluan penyampaian informasi, promosi, dan pembentukan opini publik untuk kepentingan Republik INDONESIA di luar negeri; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi dan media dalam hal pemberitaan untuk keperluan penyampaian informasi, promosi, dan pembentukan opini publik untuk kepentingan Republik INDONESIA di luar negeri; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang informasi dan media dalam hal pemberitaan untuk keperluan penyampaian informasi, promosi, dan pembentukan opini publik untuk kepentingan Republik INDONESIA di luar negeri; dan d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan media dalam hal pemberitaan untuk keperluan penyampaian informasi, promosi, dan pembentukan opini publik untuk kepentingan Republik INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 660 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id