Koreksi Pasal 659
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Berita mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Informasi dan Media di bidang informasi dan media mengenai pemberitaan untuk keperluan penyampaian informasi, promosi, dan pembentukan opini publik untuk kepentingan Republik INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda
