Koreksi Pasal 657
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656, Direktorat Informasi dan Media menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi dan media mengenai berita, multimedia, data, fasilitasi media, audio visual, dan penerbitan dalam memantapkan citra INDONESIA dan membentuk opini publik yang positif bagi kepentingan nasional INDONESIA di luar negeri;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi dan media mengenai berita, multimedia, data, fasilitasi media, audio visual, dan penerbitan dalam memantapkan citra INDONESIA dan membentuk opini publik yang positif bagi kepentingan nasional INDONESIA di luar negeri;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang informasi dan media mengenai berita, multimedia, data, fasilitasi media, audio visual, dan penerbitan dalam memantapkan citra INDONESIA dan membentuk opini publik yang positif bagi kepentingan nasional INDONESIA di luar negeri;
d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang diplomasi publik mengenai berita, multimedia, data, fasilitasi media, audio visual, dan penerbitan dalam memantapkan citra INDONESIA dan membentuk opini publik yang positif bagi kepentingan nasional INDONESIA di luar negeri; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda
