Koreksi Pasal 656
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Informasi dan Media mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik di bidang informasi dan media mengenai berita, multimedia, data, fasilitasi media, audio visual dan penerbitan dalam memantapkan citra INDONESIA dan membentuk opini publik yang positif bagi kepentingan nasional INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda
