Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 653

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 652, Bagian Tata Usaha dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: a. pengurusan tata usaha; dan b. pengelolaan dokumen dan kearsipan.
Koreksi Anda