Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 652

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik di bidang tata usaha dan dokumentasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 652 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id