Koreksi Pasal 639
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja.
(2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan naskah rancangan dan penghimpunan peraturan perundang-undangan di bidang tugas Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
