Koreksi Pasal 635
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik terdiri atas:
a. Bagian Penyusunan Program dan Peraturan Perundang-undangan;
b. Bagian Data dan Kertas Kerja;
c. Bagian Umum;
d. Bagian Keuangan; dan
e. Bagian Tata Usaha dan Dokumentasi.
Koreksi Anda
