Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 634

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633, Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal; b. penyiapan penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal; c. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata usaha, dan rumah tangga Direktorat Jenderal; dan d. pelaksanaan urusan dokumentasi dan statistik data hasil pelaksanaan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 634 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id