Koreksi Pasal 634
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633, Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal;
b. penyiapan penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata usaha, dan rumah tangga Direktorat Jenderal; dan
d. pelaksanaan urusan dokumentasi dan statistik data hasil pelaksanaan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
