Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 632

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik; b. Direktorat Informasi dan Media; c. Direktorat Diplomasi Publik; d. Direktorat Keamanan Diplomatik; dan e. Direktorat Kerja Sama Teknik.
Koreksi Anda