Koreksi Pasal 627
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kelompok-77 mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral yang terkait dengan isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya Kelompok-
77. (2) Seksi Kelompok-15 mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral yang terkait dengan isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya Kelompok-
15. (3) Seksi Kelompok D-8 mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral yang terkait dengan isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya Kelompok D-8.
(4) Seksi Kerja Sama Selatan-Selatan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral yang terkait dengan isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya dalam kerangka Kerja Sama Selatan-Selatan.
Koreksi Anda
