Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 627

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kelompok-77 mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral yang terkait dengan isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya Kelompok- 77. (2) Seksi Kelompok-15 mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral yang terkait dengan isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya Kelompok- 15. (3) Seksi Kelompok D-8 mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral yang terkait dengan isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya Kelompok D-8. (4) Seksi Kerja Sama Selatan-Selatan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral yang terkait dengan isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya dalam kerangka Kerja Sama Selatan-Selatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 627 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id